LegendaQQ - Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundang reaksi sejumlah anggota DPR untuk menggulirkan hak angket. Hak angket ini untuk mempertanyakan status gubernur yang masih dijabat Ahok, sementara dia juga berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Saat usulan hak angket tersebut diberikan kepada pimpinan DPR, Senin 13 Februari kemarin, jumlah anggota yang sudah membubuhkan tanda tangan sebanyak 90 orang. Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arteria Dahlan justru mempertanyakan urgensi dari hak angket tersebut. "Saya hormati sikap sebagian kecil teman-teman yang mengusulkan diajukannya hak angket. Silakan saja, itu hak mereka yang diatur undang-undang. Walau sebatas usulan, tapi perlu dipertanyakan kepentingannya untuk apa? Urgensinya untuk apa?" ucap Arteria kepada Sang Legendaris, Minggu (...