Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BuniYani

Ahok hadir di sidang Buni Yani, Polisi siapkan pengawalan

SangLegendaris , Jakarta -  Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus pelanggaran ITE dengan terdakwa Buni Yani. Terkait kehadiran Ahok, kepolisian siap mengawal mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Kalau memang diminta kepolisian siap," tutur Agent BandarQ Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017). Pihak kepolisian nantinya akan memenuhi permintaan yang ada sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, pengamanan akan dapat seimbang sesuai porsinya. "Ya disesuaikan. Satu regu biasa sepuluh orang," kata Argo. AduQ Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi fakta sekaligus pada sidang lanjutan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani Selasa, 8 Agustus 2017. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Kita upayakan empat, termasuk Ahok kalau memang bisa. I...

Buni Yani bisa terancam 6 tahun penjara kasus ......

SangLegendaris, Jakarta -  Satu bulan setelah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menggelar persidangan kasus Buni Yani. Persidangan Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Ahok, dimana Ahok diseret ke meja hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah. Sementara Buni Yani menjadi pesakitan di ruang sidang terkait aksinya mengunggah penggalan video pidato Ahok. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani. Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "(Sidang perdana) ...

Buni Yani berharap Hakim pertimbangkan kasusnya

Sang Legendaris, Jakarta -  Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, mengatakan dirinya tidak merasa memfitnah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, kasus tersebut telah selesai dan Ahok telah divonis penjara. Usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Buni Yani ikut berorasi bersama pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (13/6/2017). "Terima kasih yang telah membela keadilan dan melawan kezaliman. Kita cinta negara ini dan melawan kezaliman. Ketika Gubernur Ahok di penjara kasus saya dihentikan, ini malah dinaikkan ke pengadilan, mana logikanya," ‎kata Buni Yani dalam orasinya. BandarQ Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok, kata dia, telah divonis penjara. Dengan begitu kasus yang didakwakan kepadanya perlu dipertimbangkan kembali oleh hakim. "Saya ditersangkakan seolah-olah memfitnah Ahok, dia masuk penjara artinya saya tidak memfitnah. ...