SangLegendaris , Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus pelanggaran ITE dengan terdakwa Buni Yani. Terkait kehadiran Ahok, kepolisian siap mengawal mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Kalau memang diminta kepolisian siap," tutur Agent BandarQ Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017). Pihak kepolisian nantinya akan memenuhi permintaan yang ada sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, pengamanan akan dapat seimbang sesuai porsinya. "Ya disesuaikan. Satu regu biasa sepuluh orang," kata Argo. AduQ Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi fakta sekaligus pada sidang lanjutan perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani Selasa, 8 Agustus 2017. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Kita upayakan empat, termasuk Ahok kalau memang bisa. I...