LegendaQQ - Proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah bergulir di Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Polri memastikan, tak ada kriminalisasi dalam kasus yang menyeret Ketua FPI tersebut.
"Ada anggapan kriminalisasi di sana, itu tidak ada. Semua berjalan sesuai hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2017).
Boy menjelaskan, Polri diwakili oleh pihak penyidik tengah menjalankan amanat Undang - Undang yang memerintahkan kepada Polri untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan proses hukum.
Laporan yang dimaksud oleh Boy berasal dari Solidaritas Merah Putih dan Jaringan Muda Anti Fitnah (JIMAF) yang melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung SARA.
Hal itu tertuang di ceramah Rizieq Shihab dalam videonya yang berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi Front Pembela Islam (FPI) ke TV, Media Sosial. Dalam video itu menyinggung soal mata uang yang berlogo palu-arit dan mempertanyakan bahwa Presiden Jokowi sebagai seorang komunis.
Selain itu, Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme Sukmawati Soekarno Putri juga melaporkan Habis Rizieq Shihab atas dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara.
Marhaenisme Sukmawati Soekarno Putri mempermasalahkan penyataan Rizieq yang menyatakan, "Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala." Negara kita Negara Hukum. Ini murni hukum yang berjalan ," ucap Boy.
Komentar
Posting Komentar