Sang Legendaris, Jakarta - Selamat sore teman - teman Sang Legendaris, sepertinya teman - teman setia Sang Legendaris sudah selesai dari aktivitas di kantor, jika sudah selesai aktivitasnya biasanya teman - teman akan pergi untuk makan malam dan menghabiskan waktu yang tersisa di hari ini tapi Sherly sarankan teman - teman jangan lupa untuk mengunjungi blog Sherly ya yaitu Sang Legendaris. BandarQ
Sore ini Sherly sudah meliput berita tentang tanggapan Bpk. Jusuf Kalla tentang liputan luar negeri hingga PBB yang akan ikut campur tentang masalah Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan tetapi bagiamanapun pihak luar negeri tidak dapat berbuat apa - apa karena apapun keputusan dari dalam negeri adalah keputusan yang mutlak, dan pihak dari Luar Negeri tidak boleh ikut campur dalam masalah Dalam Negeri.
Berikut tanggapan Wakil Presiden RI Bpk. Jusuf Kalla :
Para ahli atau pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Indonesia untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanannya. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena dinilai menistakan agama. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan ahli PBB agar tidak mencampuri urusan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Kalla ini berlaku untuk siapa pun, termasuk negara lain di dunia.
"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat," kata Kalla di rumah dinas wakil presiden RI, Jakarta, Kamis (25/5/2017). BandarPoker
Bapak Jusuf Kalla pun khawatir dengan potensi pernyataan ahli lembaga di dunia tersebut yang bisa semakin membuat runyam kondisi yang ada. "Kalau sudah boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan," kata Jusuf Kalla. Sementara itu, soal pembatalan banding yang dilakukan Ahok, Kalla meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
"Soal banding Ahok, ya ini hak pribadi Ahok. Karena beliau tidak mau banding, ya kita hormatilah," ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar periode 2004-2009 tersebut. Kantor berita Reuters sebelumnya melaporkan, para pakar PBB menilai vonis hakim terjadi setelah tekanan fatwa ulama, kampanye media yang agresif, dan aksi protes massal yang diwarnai kekerasan.
Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman Ahok dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara.
Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok dinilai merusak kebebasan beragama.
Berikut hasil liputan dari Sang Legendaris tentang tanggapan Bapak Wakil Presiden Indonesia atas pernyataan dari PBB Luar Negeri dan apalah tanggapan dari PBB bisa membuat Ahok dibebaskan kembali atau bisa diringankan atas tuntutan yang diterima Pak Ahok
Sore ini Sherly sudah meliput berita tentang tanggapan Bpk. Jusuf Kalla tentang liputan luar negeri hingga PBB yang akan ikut campur tentang masalah Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan tetapi bagiamanapun pihak luar negeri tidak dapat berbuat apa - apa karena apapun keputusan dari dalam negeri adalah keputusan yang mutlak, dan pihak dari Luar Negeri tidak boleh ikut campur dalam masalah Dalam Negeri.
Berikut tanggapan Wakil Presiden RI Bpk. Jusuf Kalla :
Para ahli atau pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Indonesia untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanannya. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena dinilai menistakan agama. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan ahli PBB agar tidak mencampuri urusan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Kalla ini berlaku untuk siapa pun, termasuk negara lain di dunia.
"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat," kata Kalla di rumah dinas wakil presiden RI, Jakarta, Kamis (25/5/2017). BandarPoker
Bapak Jusuf Kalla pun khawatir dengan potensi pernyataan ahli lembaga di dunia tersebut yang bisa semakin membuat runyam kondisi yang ada. "Kalau sudah boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan," kata Jusuf Kalla. Sementara itu, soal pembatalan banding yang dilakukan Ahok, Kalla meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
"Soal banding Ahok, ya ini hak pribadi Ahok. Karena beliau tidak mau banding, ya kita hormatilah," ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar periode 2004-2009 tersebut. Kantor berita Reuters sebelumnya melaporkan, para pakar PBB menilai vonis hakim terjadi setelah tekanan fatwa ulama, kampanye media yang agresif, dan aksi protes massal yang diwarnai kekerasan.
Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman Ahok dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara.
Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok dinilai merusak kebebasan beragama.
Berikut hasil liputan dari Sang Legendaris tentang tanggapan Bapak Wakil Presiden Indonesia atas pernyataan dari PBB Luar Negeri dan apalah tanggapan dari PBB bisa membuat Ahok dibebaskan kembali atau bisa diringankan atas tuntutan yang diterima Pak Ahok
Komentar
Posting Komentar